Bunuh Binatang, Dua Orang Ini Di Vonis Hukuman Penjara

HarianBerita – Naomi Anderson dan Jason Hampton warga Australia harus menerima ganjaran dari perbuatan mereka. Dua orang ini diganjar hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah telah melakukan kekejaman terhadap binatang.
Naomi Anderson (23) ini dinyatakan bersalah melakukan kekejaman terhadap binatang oleh Pengadilan Tinggi Brisbane, sebagaimana dilansir dari kantor berita AP.
Naomi Anderson yang tepatnya berasal dari Caboolture, Queensland, Australia, merekam aksi sadisnya dan mengunggahnya ke jejaring sosial Facebook. Dalam video itu Naomi terlihat memenggal kepala seekor tikus dengan menggunakan pisau steak. Binatang pengerat yang malang itu hanya membutuhkan waktu 40 detik sebelum nyawanya melayang.
Seperti yang diberitakan, Anderson sebenarnya bisa saja dikenai hukuman maksimal dua tahun kurungan berdasarkan hukum yang berlaku di Queensland. Namun ia hanya diganjar melakukan servis sosial selama 180 jam dan mengikuti program perbaikan perilaku selama 18 bulan.
Sementara itu, Jason Hampton yang berasal dari Tasmania dinyatakan bersalah telah memburu dan menyiksa lima ekor possum pada Oktober dan November 2009. Possum adalah hewan marsupial kecil asal Australia.

Dalam video yang diputar di pengadilan, tampak Hampton menusuk-nusuk beberapa possum dengan pisau. Tak cukup hanya itu, ia memukuli mereka dengan gagang sapu, juga membakar dan meledakkan mereka dengan kembang api. Tampak juga possum-possum kecil yang malang itu saling ditabrakkan satu sama lain.
Kini pria berusia 20 tahun ini ditahan sambil menunggu vonis yang baru akan dijatuhkan pada 28 Juli. Hukuman maksimum untuk kekejaman terhadap binatang di Tasmania adalah 18 bulan penjara

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.