Warteg Boleh Buka, Asal Tidak Menyolok

-Jelang Puasa-

Tambun Selatan - Larangan dibukanya tempat hiburan malam, restoran dan cafe saat bulan puasa tidak berlaku untuk rumah makan asal Tegal, warteg. Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Iwan A Septadi mengatakan, khusus warteg diberikan pengecualian untuk tetap buka pada siang hari asal tidak menyolok.

TETAP BUKA : Warteg tak termasuk tempat yang dilarang beroperasi selama puasa. Hanya pemerintah meminta warung buka tak terlalu mencolok. Firmanto Hanggoro/Radar Bekasi
“Kami fokuskan pada tempat hiburan malam, cafe dan restoran. Warteg kan untuk masyarakat kecil, jangan dilarang. Selama tidak menyolok, gak masalah,” ungkap pria berkumis tebal ini.
Ditambahkan, tidak ada sanksi yang berlaku, namun sanksi moral lebih tegas dibanding sanksi administrasi. Pihaknya juga sudah meminta para pengusaha untuk mematuhi maklumat yang rencananya hari ini akan dipasang diseluruh tempat hibutan, cafe dan restoran.
“Semua pihak sudah mendukung, termasuk pengusaha hiburan. Biar sama-sama tenang dan gak ada polemik nantinya,” kata mantan Kadishub Kabupaten Bekasi ini.
Pemilik warteg Sumi mengaku tetap berjualan pada siang hari saat bulan puasa. Menurutnya,  banyak orang yang tidak puasa karena bekerja dan non muslim. Diakui Sumi, dirinya akan menutup usahanya menggunakan kain, agar tidak menyolok dan mengusik orang berpuasa.
“Rata-rata sama aja sih, banyak juga yang makan. Tapi kebanyakan kuli dan tukang becak. Udah biasa juga kalau warteg saya ditutupin kain saat bulan puasa,” terang wanita berbadan subur ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.