Hukum
merupakan peraturan-peraturan di dalam masyarakat yang dapat memaksa
orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi
yang tegas ( berupa hukuman ) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh
menaatinya.
Pengertian hukum menurut beberapa ahli:
a. Hugo de Groot”De jure Beli ac Facis ( 1925 )
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
b. Leon Duguit
Hukum
adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat,aturan yang daya
penggunaanyapada saat tertentudiindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan
dari kepentingan bersamadan pelangaran terhadapnya akan mernimbulkan
reaksi bersama terhadap pelakunya.
c. Drs.E.Utrecht,SH
Hukum
adalah himpunan peraturan ( pemerintah larangan )yang mengurus tata
tertib suatu masyrakat dank arena itu harus ditata oleh masyarakat itu.
2. Fungsi Hukum
Hukum yang berlaku di masyarakat berfungsi :
– Mengatur hubungan dalam masyarakat, baik antar orang, orang dengan Negara dan antar lembaga Negara.
– Melindungi kepentingan masyarakat.
– Sebagai alat pengendali pemegang kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan.
– Sebagai alat control sosial.
– Sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa/konflik sengketa yang terjadi di masyarakat.
3. Tujuan Hukum
Tujuan diciptakannya hukum oleh Negara pada prinsipnya adalah ; dan sebagainya
– Menciptakan ketertiban/keteraturan hubungan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
–
Mewujudkan keadilan dimana manusia diperlukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, bebas dari tindakan yang sewenang – wenang.
–
Menciptakan kepastian hukum, dalam arti bahwa tindakan yang dilakukan
masyarakt dapat segera ditentukan apakah melanggar perauran hukum atau
tidak.
4. Penggolongan Hukum
a. Berdasarkan Wujudnya
1.Tertulis :
yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam peraturan perundangan Negara.
Contoh : UUD 1945, UU Sisdiknas.
2. Tak Tertulis
Yaitu hukum
yang tidak dapat kita temui dalam bentuk tulisan, tetapi hidup dan
tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu ( adat ). Dalam praktek
ketatanegaraan disebut konveksi.
Contoh : hukum adapt dakwa, pidato kenegaraan presiden setiap 16 Agustus.
b. Berdasarkan Ruang atau wilayah
1. Hukum Lokal
Hukum yang hanya berlaku pada daerah tertentu.
Contoh : hukum adapt Batak, Perda, Perbup.
2.Hukum Nasional
Hukum yang berlaku pada suatu Negara tertentu.
Contoh: hukum Indonesia, Hukum Amerika
3. Hukum Internasional
Hukum yang berlaku antar dua Negara atau lebih
Contoh : hukum Perdata Internasional.
c. berdasarkan pribadi yang diaturnya :
1. Hukum yang berlaku bagi golongan tertentu.
Contoh : hukum adapt, hukum Islam.
2. Hukum semua golongan:
Contoh : hukum pidana, hukum perdata.
3. Hukum antasr golongan;
Hukum yang berlaku bagi dua lebih golongan yang dimasyarakat.
d. Berdasarkan tugas dan fungsinya ;
1.Hukum Material
Hukum yang berisi perintah dan larangan yang harus ditaati,
Contoh : hukum pidana, perdata, dagang.
2. Hukum Formal:
Hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukummaterial.
Contoh : hukum acara pidana, hukum acara perdata
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber
hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum material dan sumber hukum
formal. Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum
individu dan pendapat umum yang menentukan isi materi dari hukum
bersumber dari :
– Nilai agama
– Nilai Kesusilaan
– Kehendak Tuhan
– Akal budi
– Jiwa bangsa
Sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi dan huku material yang menetukan berlakunya hukum formal itu sendiri.
Sumber hukum formal meliputi :
– Undang – undang
– Kebiasaan ( hukum tidak tertulis )
– Yurisprudensi
– Traktat
– Doktrin
Macam – MACAM LEMBAGA PERADILAN
Negara
Indonesia adalah Negara hukum itu tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD
1945. sebagai Negara hukum Indonesia telah memenuhi cirri – cirri Negara
hukum pada umumnya, yaitu :
– Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
– Adanya peradilan yang bebas dan tidak terpengaruhi oleh kekuasaan.
– Adanya legalitas hukum dalam segala bentuk.
Sebagai
perwujudan Negara hukum pemerintah Indonesia menyelenggarakan system
peradilan yang bebas dari campuran tangan kekuasaan lain. Menurut pasa
10 UU No. 14 tahun 1970, bahwa :
– Peradilan Umum
– Peradilan Agama
– Peradilan Militer
– Peradilan TU Negara
Dari ketentuan tersebut sesungguhnya badan peradilan diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Pengadilan Uum
a. Pengadilan Umum
b. Pengadilan Khusus
2. Pengadilan Militer
a. Pengadilan Tentara
b. Pengadilan Tetara Tinggi
c. Pengadilan Tentara Agung
3. Pengadilan Negeri
Pengadilan
negeri adalah sesuatu pengadilan umum yang bertugas memerikasa dan
memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perdata dan pidana
sipil untuk semua golongan penduduk.
4. Pengadilan Agama
Pengadilan
agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam
tingkat pertama dari segala perkara – perkara yang timbul diantara orang
Islam, yang berkaitan dengan masalah nikah, rujuk, talak, nafkah,
waris, dan lainya.
5. Pengadilan Militer
Pengadilan
militer adalah pemeriksa dan memutuskan perkara dalam lapangan pidana
khususnya bagi anggota TNI dan Polro serta seseorang yang menurut undang
– undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri
ALAT – ALAT PENEGAK HUKUM
Keberadaan
suatu peraturan perundangan Negara tidak mungkin dapat dilaksanakan
secara tegak apabila tidak didukung oleh adanya alat – alat penegak
hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hukum.
a. Kepolisian
Kepolisian
merupakan alat Negara yang memiliki peran memelihara keamanan dan
keteriban masyarakt, menegakan hukum dan memberikan pengayoman serta
pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal
30 ayat ( 4 0 yang menegaskan bahwa kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarkat serta
menegakkan hukum.
b. Kejaksaan
Kejaksaan
adalah alat Negara sebagai penegak hukum yang juga sebagai penuntut umum
dalam perkara pidana. Jaksa adalah yang mewakili rakyat untuk menuntut
seseorang yang melanggar hukum pidana, maka disebut penuntut umum.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1991, tugas pokok kejaksaan meliputi :
1) Mengadakan penuntunan perkara di pengadilan negeri.
2) Menjalankan keputusan dan ketetapan hakim tentang perkara – perkara pidana.
3) Mengadakan penyelidikan lanjutan mengenai kejahatan dan pelanggaran hukum.
4) Mengawasi berbagai aliran kepercayaan dalam masyarakat yang mengancam dan membahayakan keamanan masyarakat dan Negara.
Sikap dan perbuatan yang Bertentangan dengan kaidah Hukum
Selain kita
harus bertindak berdasarkan perintah – perintah hukum, kita juga
dituntutuntuk meninggalkan atau menghindarkan sikap dan perbuatan yang
jelas – jelas bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku agar
tercipta ketentraman hidup dalam masyarakat.
Sikap dan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum diantaranya adalah :
– Mencuri, menjambret dan merampok.
– Memperkosa, menyiksa dan membunuh.
– Korupsi, kolusi dan nepotisme.
– Berjudi, minum – minuman keras dan prostitusi.
– Melakukan sabotase, terror dan maker.
– Melakukan freesex, dan aborsi.
– Melakukan pembalakan hutan
– Membajak hasil karya orang lain.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
Landasan Hukum
a. Pembukaan UUD 1945 alenia keempat menyatakan “ Kemudian daripada itu,
untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi seegenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan kebangsaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang – undang Dasar Negara Indonesia,yang
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusia yang adil dan
beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
b. Negara Indonesia adalah Negara hukum ( pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945 )
Dari pasal
ini jelas Indonesia adalah Negara hukum, bukan Negara kekuasaan dan
kekuasaan dibatasi oleh peraturan perundang – undangan. Juga bukan
Negara dictator yang berdasarkan kekuasaan belaka.
c. Segala
warga Negara bersama kedudukanya didalamnya hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya ( pasal
27 ayat ( 1 ) 1945 pasal 27 ayat ( 1 ) UUD 1945 ini menegaskan bahwa
setiap warga Negara sama kedudukanya dalam hukum serta tidak ada warga
negara yang kebal akan hukum.
Kesadaran Hukum Warga Negara Indonesia
Dalam Negara hukum dikenal tiga prinsip, yakni sebagai berikut :
Pengakuan dan perlindungan hak asasi
manusia, mengandung persamaan dalam bidang politik hukum, sosial,
ekonomi, kultural dan pendidikan.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain.
Legalitas hukum dalam segala bentuknya.
Usaha pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum dilakukuan dengan cara, yaitu sebagai berikut :
a. Mengembangkan dan keputusan diseluruh lapisan masyarakat, usaha ini
dilakukan agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supermasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
b. Menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui
dan
menghormati hukum agama dan adapt, di samping itu, memperbarui perundang
– undangan warisan colonial dan hukum yang diskriminatif, termasuk
ketidakadilan gender dan ketidaksesuian dengan tuntunan reformasi
melalui program legalisasi.
c. Menegakan hukum dengan tuntunan lebih menjamin kepastian hukum, keadilan
dan kebenaran, supermasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Pengertian Korupsi
a. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau
penggelapan ( uang Negara atau perusahaan dan sebagainya ) untuk
keuntungan pribadi atau orang lain.
b. Menurut
Sam Santoso dan kawan – kawan, korupsi adalah menggunakan kewenangan
jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat individu mengambil
bagian yang bukan mejadi haknya.
c. Secara
etimologi, korupsi ( koruptie, bahasa Belanda ) mengandung arti
kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan,
kekrakusan, amoralitas dan segala penyimpangan dari kebenaran.
d. Dalam
konteks politik, berarti setiap tindakan penyelewengan dan
penyalahgunaan wewenang seperti penyalahgunaan anggaran pembangunan.
Penyebab Korupsi
a. Nafsu
untuk hidup mewah melalui jalan pintas dalam tempo singkat dan tidak
terpuji, ingin lekas kaya tanpa mengingat haram dan halal.
b. Jiwa
pancasila yang belum mantap disetiap warga Negara Indonesia, rasa
ketuhanan yang rendah sehingga mengabaikan dosa, lupa bahwa hidup di
dunia hanya terbatas dan nanti masih ada hari pembalasan setelah mati.
Rasa kemanusiaaan rendah, artinya mereka melupakan kehidupan orang lain,
dan orang lain itu adalah saudara saudara sendiri yang seharusnya
diperjuangkan agar kehidupan meningkat. Rasa kengsaan hilang (
nasionalisme yang rendah ), mereka lupa bahwa semua warga Negara adalah
saudara . samapai tega membuat sebangsa menderita untuk kepentingan
pribadinya. Mereka lupa bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama atas kekayaan dinegara ini, dan mereka melupakan
bahwa kekayaan dibumi ini seharusnya diperoleh dan diperjuangkan secara
adil dan beradab.
c.
Pengawasan yang belum memadai, artinya lembaga pengawasan agar tidak
terjadi penyimpangan belum dapat melaksanakan tugas secara efektif dan
efisien.
Korupsi di Indonesia
a. Asal Mula Korupsi
Adanya
korupsi dimulai dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau orang
yang diberi kepercayaan untuk mengelola keuangan milik orang banyak
sehingga sulit untuk menyatakan kapan mulai adanya korupsi diantara
kepentingan keuangan pribasdi dari seorang pejabat ( Negara atau jajaran
direksi ( perusahaan ) dan wewenang jabatanya.
Prinsip ini
muncul di dunia barat setelah revolusi perancis dan Negara Anglo Saxon
seperti Inggris dan Amerika Serikat pada permulaan abad ke – 19. sejak
itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam
sosial keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi, karenanya korupsi
diartikan sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas – tugas resmi
suatu jabatan secara sengaja dan melawan kultural untuk kepentingan
sendiri yang berupa status, kekayaan atau untuk perorangan, keluarga
dekat atau kelompoknya.
b. Di Indonesia
Dalam media
cetak maupun media elektranik hamper setiap hari disajikan pengadilan –
pengadilan masalah korupsi baik oleh oknum eksekutif maupun legeslatif,
bahkan dibidang alat penegak kultural yang memperhatikan seluruh warga
Negara yang masih mempunyai nurani. Negara Indonesia yang mempunyai
dasar Negara dan kepribadian luhur tercoreng oleh kebiadaban oknum yang
tidak bertanggung jawab yang rela menyengsarakan orang banyak.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Usaha yang dilakukan pemerintah antara lain :
a. Mengefektifkan lembaga penegak kultural yang ada seperti kepolisian, Kejaksaan dan lembaga peradilan.
b. Membentuk UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
c. Melindungi masyarakat yang menggunakan haknya dan berperan dalam usaha pemberantasan korupsi.
d. Memberi penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa dalam usaha pemberantasan korupsi
e. Pembentukan UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
f. Mengefektifka pelajaran moral disekolah melalui pelajaran agama dan pendidikan pancasila.
PERANA SERTA UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Peran serta Masyarakat dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembernatasan Tindak pidana Korupsi
Dalam UU
ini disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta itu
diwujudkan dalam bentuk hak masyarkat untuk :
a. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya telah terjadi pidana korupsi.
b. Memperoleh pelayanan dalam mencari korupsi kepada penegak kultural yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c.
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak
kultural yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak kultural dalam waktu paling lama 30 hari.
Perlindungan Hukum bagi Masyarakat
Untu
melaksanakan hak – hak masyarkat dalam usaha pemberantasan korupsi,
masyarakat perlu mendapatkan perlindungan kultural dari aparat penegak
kultural. Dengan perlindungan kultural maka rakyat akan merasakan aman
dalam membantu usah pemberantasan korupsi di Indonesia
a. Dalam melaksanakan hak seperti tercantum diatas.
b. Dalam
kehdiran proses pemyelidikan, penyelidikan, penuntunan dalam siding
pengasilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
c.
Masyarakat dalam hal mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya
dugaan korupsi mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan korupsi.
d. Hak dan
tanggung jawab masyarakat seperti diatas tetap harus dilaksanakan dengan
berpegang teguh pada asas atau ketentuan perundang – undangan yang
berlaku dan sesuaiy dengan norma agama dan norma sosial lainya.
e.
Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah
berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan
tindaj pidana.
Korupsi
dapa dicegah jika perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengawasan/pengendalian dapat dilaksanakan dengan baik. Serta harus ada
sanksi yang seberat – beratnya jika ada yang melakukan korupsi di Negara
kita.
Post a Comment